Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator                                                 Perusahaan Islami


Abstrak →Tujuan perusahaan konvensional adalah memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan. Tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah. Disebabkan adanya perbedaan tujuan dari perusahaan islami dan konvensional maka indikatornya juga harus berbeda. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah pembuatan indikator utama perusahaan islami yang sesuai dengan maqoshid syariah. Metode penelitian menggunakan studi literatur dengan menurunkan faktor menjadi indikator. Implementasi maqoshid syariah sebagai indikator perusahaan islami adalah kepatuhan syariah, peningkatan kualitas sumber daya insani, penggunaan manajemen islami, orientasi bisnisnya adalah keberkahan dan keuntungan, dan pengelolaan keuangannya menggunakan manajemen keuangan syariah.


"Tujuan" perusahaan islami diturunkan dari tujuan hidup seorang muslim yaitu falah (kesuksesan dunia dan akhirat) dengan implementasinya adalah mashlahah pada aktivitas maqoshid syariah. Maqoshid syariah memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan. Seorang muslim untuk mencapai falah dalam kehidupannya harus berusaha mencapai maqoshid syariah. Dengan demikian tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah.

Sumber Utama
↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓

"Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat." (QS.6:155)

“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum beriman. (QS.12:111)

Ajaran Islam, seperti ditegaskan sebelum ini, bersifat universal, komprehensif dan holistik. Di antara bukti universalitas, komprehensifitas dan holistisitas ajaran-ajaran al-Islam ialah ditandai dengan sistem ajarannya yang menyentuh semua aspek kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya ajaran tentang ekonomi dan keuangan sebagaimana dapat dilacak dari sumber utama dan pertama ajaran agama ini yaitu Al-Qur’an Al-Karim.
Ada beberapa indikator yang menengarai Al-Qur’an demikian peduli dengan persoalan-persoalan ekonomi dan keuangan. Di antara indikator yang dimaksudkan ialah bahwa di dalam Al-Qur’an dijumpai sejumlah perumpamaan yang dalam melukiskan berbagai kehidupan manusia termasuk kehidupan akhirat justru menggunakan simbol-simbol ekonomi dan keuangan. Perhatikan misalnya kata tijarah (niaga) yang tidak selamanya digunakan untuk pengertian usaha ekonomi dalam pengertian yang sesungguhnya, akan tetapi juga sering digunakan untuk menyimbolkan kehidupan abadi di akhirat kelak. Demikian pula dengan kata-kata yang lain semisal kata isytaralyasytari,1 kata al-mizan/mawazin
( Qs: At-Taubah (9);111) 

Sumber Pendukung:
Prof Muhammad Abu Zahrah menjelaskan sumber Hukum Islam Lainnya seperti Ijma dan Qiyas adalah sebagai berikut (Zahrah, 2002):

  • IJMA
Ijma` adalah salah satu dalil syara` yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat di bawah dalil-dalil nash (Al-Qur’an dan Hadits). Ia merupakan dalil pertama setelah Al-Qur’an dan Hadits, yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara`.
Ijma' ialah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW, terhadap hukum syara' yang bersifat praktis (amaly). Para ulama telah bersepakat, bahwa ijma' dapat dijadikan argumentasi (hujjah) untuk menetapkan hukum syara', tetapi mereka berbeda pendapat dalam menentukan siapakah ulama mujtahidin yang berhak menetapkan ijma'.

  • QIYAS
Pengertian qiyas menurut ulama ushul ialah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al-Qur’an dan Hadits dengan cara membandingkannya dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. 
Mereka juga membuat definisi lain: 
Qiyas ialah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.

Dengan cara qiyas itu berarti para mujtahid telah mengembalikan ketentuan hukum sesuatu kepada sumbernya Al-Qur’an dan Hadits. Sebab hukum Islam, kadang tersurat jelas dalam nash Al-Qur’an atau Hadits, kadang juga bersifat implisit-analogik terkandung dalam nash tersebut. Mengenai qiyas ini, Imam Syafi'i mengatakan: 
"Setiap peristiwa pasti ada kepastian hukum dan ummat Islam wajib me-laksanakannya. Akan tetapi jika tidak ada ketentuan hukumnya yang pasti, maka harus dicari pendekatan yang sah, yaitu dengan ijtihad. Dan ijtihad itu adalah Qiyas".
         Jadi hukum Islam itu ada kalanya dapat diketahui melalui bunyi nash, yakni hukum-hukum yang secara tegas tersurat dalam Al-Qur’an dan Hadits, ada kalanya harus digali melalui kejelian memahami makna dan kandungan nash. Yang demikian itu dapat diperoleh melalui pendekatan qiyas.
Tidak perlu diragukan, bahwa aliran jumhur adalah aliran yang tepat dan paling kuat, karena argumentasinya didasarkan pada prinsip berpikir manthiq yang logis, disamping ayat Al-Qur’an dan petunjuk Rasulullah. Diantara ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil adalah firman Allah:
↓↓↓↓
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al- Qur'an) dan rasul (sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian ... (QS. 4; 59)

  • FALAH
    Falah berasal dari bahasa Arab dari kata kerja aflaha-yuflihu yang berarti kesuksesan, kemuliaan atau kemenangan. Sederhananya falah adalah kemenangan dunia dan akhirat. Kemenangan dunia mencakup lima hal, yaitu kebebasan beragama, kehidupan yang layak, kebebasan berfikir, memiliki kekuatan dan kekayaan serta terjaganya kehormatan. Untuk kehidupan akhirat, falah adalah diterima dan masuk kedalam syurga –firdaus- Allah SWT (Suma, 2008).

Faktor-faktor penyebab terjadinya falah berdasarkan Al-Qur'an3 adalah mendirikan sholat, membayar zakat, dan bersungguh-sungguh (berjihad). Ketiga faktor ini harus terjadi dan seimbang dalam diri seorang muslim. Mendirikan sholat merupakan wujud dari sisi rohani, dimana terjalin hubungan yang kuat antara manusia dengan penciptanya (quwatu silah billah). Membayar zakat merupakan wujud dari aktivitas ekonomi, dimana seseorang memiliki suatu pekerjaan yang menjadikan ia seorang muzaki. Membayar zakat juga merupakan wujud dari kepedulian sosial terhadap sesama. Bersungguh-sungguh (berjihad) adalah bentuk dari keseriusan seseorang dalam menjalani kehidupan, dan seluruh kehidupan tersebut di tujukan kepada Allah SWT.

  • MASHLAHAH
     Mashlahah adalah segala sesuatu yang dipandang kebaikan dan secara esensi tidak bertentang dengan hukum syariah. Suatu mashlahah dapat dirasakan dengan jelas, tergantung dari latar belakang keilmuan (intelektual) masing-masing. Pada umumnya perbedaan pandangan terhadap mashlahah dikarenakan tidak adanya nash Al-Qur'an dan As-Sunnah terhadap masalah tersebut.
Mashlahah terhadap kepemilikan harta (misalnya) akan terasa dengan banyak dan luas, jika harta tersebut berada dalam kepemilikan orang shalih4. Jadi akhlak seseorang yang menguasai banyak ilmu juga menentukan seberapa besar manfaat yang akan terjadi. Dengan demikian mashlahah memiliki 2 (dua) kandungan yaitu, manfaat dan berkah. Pencapaian mashlahah merupakan tujuan dari syariat Islam. Menurut As-Shatibi, mashlahah yang bersifat hakiki termasuk dalam maqoshid syariah.



Hadi, K. (2012). Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami. SERI PRANATA SOSIAL1(3), 140-150.



Komentar

Posting Komentar